Liputan6.com, Jakarta - Laras Faizati Khairunnisa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026. Sesekali pandangannya tertuju ke arah belakang. Dari kursi itu, dia melempar senyum tipis ke arah barisan pendukungnya yang memadati kursi ruang sidang.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly itu mengenakan kemeja putih berlengan panjang. Di barisan belakang, beberapa orang mengenakan kaus ungu bertuliskan "Bebaskan Laras Faizati”. Suara dukungan terdengar putus-putus, bergema di ruang sidang.
Tiga hakim melangkah masuk ruang sidang. Dipimpin Ketua Majelis I Ketut Darpawan. Suasanya berubah tegang. Palu diketuk. Sidang putusan perkara penghasutan dimulai.
Suara I Ketut menggema datar saat membacakan pertimbangan hukum. Majelis menyimpulkan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Beberapa pengunjung tak bisa menahan diri. Teriakan protes menyela pembacaan putusan. I Ketut berulang kali meminta hadirin tenang. Bahkan sempat menskors sidang sejenak.
Ketika ruang sidang kembali hening, amar putusan dibacakan. Nasib Laras di ujung palu hakim. Laras menunduk, menutup wajah dengan kedua tangan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut.
Air matanya jatuh. Tapi kalimat lanjutan yang diucapkan hakim, mengubah segalanya. Hukuman pidana penjara tidak perlu dijalani. Laras menjalani pidana pengawasan. Di mana dia tidak perlu menjalani masa hukuman selama pengawasan satu tahun. Jika dalam waktu pengawasan itu Laras melakukan pelanggaran hukum, dia bisa langsung ditahan.
Hakim melanjutkan amar putusannya. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.
Keriuhan meledak di ruang sidang. Beberapa orang di bangku pengunjung saling berpelukan, sebagian lagi menepuk-nepuk bangku dengan lega.
Begitu palu diketuk menutup persidangan, Laras berdiri dari kursinya. Kerabat dan orang-orang yang hadir, langsung menghampirinya. Laras memeluk erat kuasa hukumnya. Lalu dia bergegas ke arah ibunya. Di tengah hiruk-pikuk ruang sidang, keduanya berpelukan erat.

2 days ago
6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475880/original/095491600_1768669452-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_18.00.02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475872/original/007275500_1768667953-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_20.24.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)











