PULUHAN akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dari sejumlah kampus akan menggelar orasi menolak Pilkada lewat DPRD di Universitas Gadjah Mada atau UGM.
Selain orasi, acara bertajuk mimbar demokrasi itu akan diisi pernyataan sikap seluruh dosen. Deretan nama pendiri CALS yang berorasi di antaranya Bivitri Susanti dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Titi Anggraini dari Universitas Indonesia, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjadjaran, Feri Amsari dari Universitas Andalas, Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman, Herlambang P. Wiratraman, Zainal Arifin Mochtar, dan Yance Arizona dari UGM.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan demokrasi di Indonesia sedang mengalami ujian melalui upaya mengembalikan mekanisme pilkada di tangan DPRD. “Langkah mundur yang merampas hak dan kedaulatan rakyat secara langsung,” kata Herdiansyah Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut dia, diskursus mengenai pilkada tak langsung menjadi tanda bahaya bagi masa depan demokrasi, terutama di tingkat lokal. Ia mengatakan, Pilkada lewat DPRD adalah wujud demokrasi elit dan kooptasi. Demokrasi semacam ini tidak lagi menjadi demokrasi rakyat yang berbasis proses deliberatif. Pilkada, kata dia hanya akan ditentukan segelintir orang melalui proses yang tertutup dan tidak transparan. Cara ini rentan dengan politik transaksional dan kental dengan pendekatan politik kekerabatan.
Selain itu, mekanisme itu bertentangan dengan logika sistem presidensial. Pilkada lewat DPRD juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu di daerah terdiri dari pilkada langsung dan pemilu untuk memilih anggota DPRD.
Diskursus yang bertentangan dengan putusan MK, kata Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA itu membuktikan jika cara berpikir para elite politik berbahaya sejak saat dalam pikiran. Persoalan lainnya adalah munculnya krisis legitimasi, bukan hanya terhadap kepala daerah terpilih, tetapi juga terhadap proses politik. Apalagi, tingkat kepercayaan publik sangat rendah kepada DPRD.
Herdiansyah juga menyoroti logika politik representasi yang keliru. Sebab hak politik untuk memilih (suffragium) bagi setiap warga negara tidak bisa diwakilkan oleh DPRD. “Penting untuk mempertahankan hak politik warga memilih secara langsung. Jangan biarkan jatuh ke tangan para penyamun,” kata dia.
Pilihan Editor: Mengapa Kampus Kian Alergi terhadap Diskusi Mahasiswa








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)








