KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). KPK mengungkap alasan sampai melakukan penggeledahan di level kantor pusat DJP terkait perkara ini.
"Mengapa melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak? Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut, dalam mekanismenya pembayaran PBB juga melibatkan Kantor Pusat Dijen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga, kata dia, penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa.
"Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," sebut Budi.
Dia mengatakan, penyidik juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja dan berapa nominal uang yang mengalir. Pendalaman juga akan dilakukan dari sisi PT WP-nya.
"Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi.
Selain itu, Budi juga menuturkan, penyidik turut menelusuri potensi pengaturan nilai pajak-pajak lainnya alias tidak hanya di jenis pajak PBB.
"Termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) kemarin. Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi mengatakan bukti uang yang disita dari penggeledahan diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK belum menjelaskan nominal uang yang telah disita penyidik.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," ungkap Budi.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan di dua Direktorat. Penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
"(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," terang Budi.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyatakan ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).
Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP membayar pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.
PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Berikut ini daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
(kuf/maa)

2 hours ago
1









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445203/original/097845600_1765817899-ClipDown.com_591161306_18548330746044788_1648649853542134396_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394894/original/052191200_1761643550-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5386521/original/008951800_1761014023-WhatsApp_Image_2025-10-20_at_18.03.46.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444443/original/001865200_1765778958-063_2212040810.jpg)