PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menolak usul digulirkannya kembali pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau pilkada lewat DPRD.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan sikap partainya tak berubah dengan yang diputuskan pada 2014 lalu, yaitu mendorong pilkada tetap dihelat secara langsung oleh rakyat.
"Kami tetap konsisten menjaga demokrasi, pilkada harus langsung melibatkan rakyat," kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Kamis, 1 Januari 2026.
Dalam sejarahnya, pilkada secara langsung atau dipilih oleh rakyat di Indonesia dimulai perdana pada 2004 silam usai DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama tiga dekade sebelum ada regulasi itu, pilkada di Indonesia dilakukan dengan menggunakan mekanisme dipilih oleh DPRD. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Saat itu, pilkada di tingkat provinsi dilakukan presiden atas usulan dua hingga empat calon dari DPRD. Sementara pilkada di tingkat kabupaten dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan dua sampai empat calon dari DPRD.
Namun, runtuhnya rezim pemerintahan Soeharto saat Reformasi 1998 berekses terhadap diubahnya regulasi tersebut dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU ini sistem pemerintahan diatur sentralistis. Setengah dekade kemudian, terbit UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur sistem pilkada secara langsung. Mekanisme ini masih berlangsung hingga dihelat Pilkada 2024 lalu.
Kendati begitu, mekanisme pilkada langsung sempat berupaya dihapus. Pada 2014 silam, DPR berusaha mengembalikan mekanisme pilkada dipilih DPRD dengan mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengesahan itu disambut protes keras publik. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang otomatis membatalkan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komarudin bercerita, pada 2014 lalu PDIP menjadi salah satu partai yang menolak pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2014. Alasannya, mengabaikan partisipasi rakyat sama saja dengan mengebiri demokrasi.
"Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak," ujar anggota Komisi II DPR itu.
Terpisah, Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Pasal 22E ayat (1) konstitusi secara gamblang menyebutkan jika Pemilu dilakukan secara langsung.
Toh, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 juga menjelaskan, jika pilkada merupakan bagian dari pemilu. "Artinya, pilkada dihelat langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD," ujar Andreas.
Sebelumnya, usul menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.
Usul Partai Golkar kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lainnya. PKB dan PAN misalnya, menilai usul tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)







