Jakarta -
Sistem ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan pada hari ini. Kebijakan ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj.
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Kebijakan ganjil genap ditiadakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Libur Nasional dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
"Serta Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganijil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.
(isa/lir)

1 hour ago
1





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)
















