Nasib mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menemukan titik terang. Komisi III DPR RI mulai membahas RUU tersebut. Apa saja yang sudah dibahas?
Dirangkum detikcom, Jumat (16/1/2026), Pembahasan RUU Perampasan Aset mulai dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (15/1). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.
Hal itu disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). Sari mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Sari.
Menurutnya, penegakan hukum tak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara semata. Namun, kata dia, negara juga harus mampu memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," ujarnya.
Sari mengatakan dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pihaknya juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).
"Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," tuturnya.
Hal yang Dibahas DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi. Salah satunya mengatur aset pribadi milik pelaku tindak pidana bisa dirampas oleh negara.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Bayu mengatakan terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara. Dia mengatakan aset yang bisa dirampas ialah yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," ujarnya.
"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," sambung dia.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.
"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup," tuturnya.
Atur Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Dalam naskah akademik, RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1), mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
"Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu.
Bayu mengatakan dengan conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan usai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.
"Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based," jelasnya.
"Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," sambung dia.
Bayu menjelaskan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.
Adapun kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:
1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
(ygs/ygs)

1 hour ago
2





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)
















