Ammar Zoni Ngaku Didikte Bikin Surat Pernyataan Kasus Jual Narkotika di Rutan

2 hours ago 4
Jakarta -

Terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku didikte menulis surat pernyataan. Ammar mengatakan dikte isi surat itu disampaikan petugas Rutan.

Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Jaksa menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan dalam sidang ini.

Awalnya jaksa menanyakan terkait surat pernyataan dari pihak Rutan Salemba. Mario mengatakan surat itu ditulis Ammar Zoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa surat pernyataannya?" tanya jaksa.

"Siap, surat pernyataan tertulis dari Terdakwa, Ibu," jawab Mario.

"Yang tulis siapa?" tanya jaksa.

"Siap, Muhammad Amar Akbar," jawab Mario.

"Didapatnya dari mana?" tanya jaksa.

"Siap, dari Rutan, Ibu," jawab Mario.

Jaksa, Mario, Ammar Zoni dan tim penasihat hukumnya lalu maju ke depan majelis. Jaksa meminta Mario membaca surat pernyataan tersebut.

"Apa isinya, tolong dibaca?" pinta jaksa.

"Siap. 'Pada hari Jumat malam, sekitar jam 21.00 WIB, petugas dari Cempaka datang untuk menggeledah kamar saya. Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan sinte, lalu saya dibawa ke depan, untuk diinterogasi dan saya...'," ujar Mario.

Majelis hakim kemudian meminta Ammar melanjutkan membaca sendiri surat pernyataan tersebut. Ammar sempat membaca penggalan awal surat tersebut.

"Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi dan saya digeledah di depan, atas kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai...," ujar Ammar lalu berhenti membaca.

Ammar berhenti membaca surat itu dan mengaku didikte petugas Rutan. Dia mengakui surat pernyataan itu ditulisnya, namun isinya didikte oleh petugas Rutan.

"Ini bukan saya," ujar Ammar.

"Bukan, ini tulisan siapa?" tanya hakim.

"Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh," jawab Ammar.

"Disuruh siapa?" tanya hakim.

"Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok," jawab Ammar.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

(mib/zap)


Read Entire Article