Anggota DPR Kritik Pemerintah Belum Terima Bantuan Asing

4 days ago 11

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritik sikap Presiden Prabowo Subianto yang berkukuh belum menerima bantuan asing untuk penanganan bencana Sumatera. Deddy berpendapat, tidak ada yang salah bila pemerintah pusat membuka pintu bagi luar negeri untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.

"Yang mengherankan pusat justru mengambil kebijakan yg bertentangan dengan harapan mereka, tidak menetapkan sebagai bencana nasional sekaligus menutup pintu bagi bantuan internasional," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP itu saat dihubungi pada Rabu, 17 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Deddy berujar, saling bantu dalam menangani bencana adalah hal yang lumrah dan jamak terjadi dalam tata pergaulan internasional. Indonesia, kata dia, pun sering memberikan bantuan kepada negara-negara yg ditimpa bencana atau situasi konflik.

"Bahkan negara sebesar Amerika pun meminta bantuan internasional saat mengalami bencana Badai Katrina tahun 2005," ucap Deddy.

Ia menyebut ada sekitar 90 negara yg memberikan bantuan untuk bencana di 5 negara bagian Amerika saat itu dalam bentuk kit medis, selimut, obat-obatan hingga makanan siap saji.

Menurut Deddy, saat ini korban bencana, terutama di Aceh, membutuhkan bantuan konkret baik itu dari pemerintah pusat maupun luar negeri. Sehingga ia menganggap tindakan pemerintah daerah Aceh dapat dimaklumi.

Deddy menduga pemerintah Aceh merasa ditempatkan pada posisi terpojok karena tekanan kebutuhan warganya. "Jika masyarakat dan pemerintah Aceh merasa puas dengan penanganan pusat, saya yakin mereka tidak akan meminta bantuan dari luar," ujar dia. 

Meski begitu ia menilai mungkin pemerintah pusat sedang mengalami dilema. Sebab, kata Deddy, penerimaan bantuan asing oleh pemerintah daerah bisa dianggap melanggar norma yang mengatur kewenangan dan penanganan bencana. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan luar negeri menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berikutnya, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa seluruh kegiatan terkait kebencanaan mulai pencegahan, tanggap darurat hingga mitigasi dan rehabilitasi merupakan kewenangan atau dibawah kordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Jadi secara UU apa yg dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan pihak-pihak yang menyalurkan bantuan secara langsung itu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada," kata Deddy.

Meski begitu, Deddy mengatakan berdasarkan urgensi dari sisi kemanusiaan dan keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah, maka akses dari bantuan luar negeri seharusnya dibuka.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf kembali menerima bantuan dari luar negeri untuk mengatasi dampak bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya. Kali ini, Muzakir menyambut bantuan asing berupa sembako dari perusahaan multinasional Upland Resources.

Ia menegaskan bahwa Aceh terbuka terhadap bantuan dari negara-negara lain, baik dari pemerintah asing maupun swasta. Dia mengutamakan prinsip kemanusiaan dalam penanganan bencana. "Pada prinsipnya kita ini kemanusiaan. Siapa saja yang menolong kita, tetap ikhlas kita terima. Siapa saja, di mana saja," kata Muzakir dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Desember 2025.

Aceh adalah salah satu daerah yang terdampak banjir dan tanah longsor ketika Siklon Tropis Senyar mendarat di Sumatera pada akhir November lalu. Lebih dari seribu orang meninggal di tiga provinsi terimbas, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sikap Gubernur Aceh terhadap bantuan asing berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo sebelumnya mengaku dihubungi beberapa pemimpin negara lain untuk membantu penanganan bencana di Sumatera. Kepala Negara mengucapkan terima kasih atas tawaran itu. Namun, Prabowo merasa pemerintah Indonesia mampu mengatasi bencana ini.

"Saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang terima kasih, concern Anda. Kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini," kata dia dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.

Prabowo juga menyinggung sejumlah kelompok yang mendorong penetapan status bencana nasional terhadap bencana di Sumatera. Prabowo menegaskan pemerintah sudah mengerahkan bantuan untuk penanganan bencana. Dia mengklaim situasi terkendali.

"Ada yang teriak-teriak ingin ini dinyatakan bencana nasional. Kami sudah kerahkan, ini tiga provinsi dari 38 provinsi. Jadi, situasi terkendali. Saya monitor terus, ya," kata dia. 

Hendrik Yaputra dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article