Banggar DPR Soroti Mendagri Minta Pemda Bantu Daerah Bencana

2 hours ago 2

KETUA Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyoroti ajakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah yang memiliki sisa anggaran akhir tahun cukup besar untuk menyalurkan ke daerah terdampak bencana Sumatera.

Said mengatakan, semestinya penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA hanya dapat digunakan setelah dilakukan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK maupun Badan Anggaran DPRD.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Selama ini berbagai kebijakan Mendagri tidak pernah dibahas dan dikonsultasikan dengan kami," kata Said kepada Tempo, Kamis, 25 Desember 2025.

Dia juga mengingatkan ekses dari penggunaan SiLPA tanpa melalui proses audit BPK terlebih dulu. Dia menjelaskan, dampaknya akan ditanggung oleh kepala daerah saat melakukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip clean and good goverment," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Tempo telah menghubungi Mendagri Tito Karnavian ihwal bagaimana mekanisme pengalokasian SiLPA daerah untuk membantu bencana di Sumatera. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, Tito belum meresponsnya.

Adapun, Tito meminta kepada pemerintah daerah yang masih memiliki sisa anggaran cukup besar di akhir tahun untuk turut membantu daerah bencana di Sumatera. Ia berharap solidaritas daerah dapat diwujudkan untuk percepatan pemulihan.

Ia menuturkan, sejumlah daerah terdampak bencana Sumatera memiliki sisa anggaran yang sangat terbatas. Misalnya, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara yang masih membutuhkan dukungan fiskal untuk pemulihan. Karena itu, bantuan dari sesama pemerintah daerah dinilai penting.

Di samping itu, kata dia, pemerintah pusat juga telah menyalurkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke daerah terdampak bencana. Tito menyebut telah menerbitkan surat edaran yang membolehkan pemerintah daerah membantu daerah lain yang terkena bencana.

"Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Di saat seperti ini kita harus menimbulkan solidaritas di antara kita-kita, pemerintah daerah. Terutama yang keuangannya tinggi," ujar mantan Kepala Polri itu, dikutip dari siaran pers, Rabu, 24 Desember 2025.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam konteks sosial, permintaan Tito memang tak keliru.

Namun, dalam konteks birokrasi dan bernegara, ajakan ini semestinya diiringi dengan dasar hukum, paling lemah penerbitan Surat Edaran.

"Kalau SiLPA kemudian main disalurkan tanpa diaudit terlebih dahulu, kepala daerah akan kena getahnya," kata Djohermansyah saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2025.

SiLPA atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pendapatran dan belanja pemerintah dalam satu periode anggaran yang menunjukan sisa dana belum digunakan.

Umumnya, Djohermansyah menuturkan, SiLPA digunakan untuk belanja pegawai oleh pemerintah daerah pada tahun baru sambil menunggu anggaran awal tahun disalurkan pemerintah pusat.

Namun, kata dia, alokasi SiLPA untuk membantu penanggulangan bencana di Sumatera tetap dapat dilakukan, dengan syarat tetap mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Nah, Mendagri harus memastikan jika SiLPA daerah ini sudah betul-betul disetujui oleh Badan Anggaran, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Djohermansyah.

Read Entire Article