Begini Mekanisme Pendistribusian MBG Saat Libur Nataru

1 hour ago 2

BADAN Gizi Nasional atau BGN memastikan paket makan bergizi gratis (MBG) tetap disalurkan selama periode libur dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksanaan MBG pun tetap berjalan selama libur sekolah semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026.

Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pelayanan MBG bagi anak sekolah atau peserta didik selama masa libur dilakukan berdasarkan kesediaan dan kesepakatan antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan pihak sekolah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Untuk anak sekolah sifatnya menjadi opsional. Bagi yang tidak memungkinkan mengambil atau dikirim karena alasan teknis atau juga ada yang pergi berlibur, tidak masalah,” kata Dadan melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 26 Desember 2025.

Sementara itu, Dadan memastikan BGN bakal tetap melayani anak sekolah yang masih membutuhkan. Ia menyebut dapur penyedia MBG alias SPPG wajib melakukan koordinasi untuk menanyakan kesediaan pihak sekolah dalam memfasilitasi distribusi saat libur.

Adapun penyaluran MBG bagi penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) tetap dilaksanakan secara penuh dan berkelanjutan selama periode tersebut. Pelayanan, kata Dadan, dilakukan melalui posyandu atau titik kumpul yang disepakati bersama.

Mekanisme Distribusi MBG Saat Libur Nataru

Selama masa libur dan cuti bersama Nataru maupun libur sekolah, BGN meminta SPPG menyiapkan paket bundling MBG untuk kebutuhan maksimal tiga hari dalam satu kali pendistribusian. "Mempertimbangkan hak libur PIC (penanggung jawab) sekolah dan kader, SPPG diperbolehkan melakukan penggabungan jadwal distribusi makanan (bundling) untuk kebutuhan beberapa hari sekaligus, maksimal 3 hari dalam satu kali pemberian," kata Dadan.

Dadan menjelaskan, penyaluran MBG pada periode tersebut tetap dilaksanakan sesuai rencana layanan wilayah masing-masing. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pengantaran atau pengambilan di SPPG. Seluruh mekanisme tersebut wajib dikoordinasikan dengan kantor pelayanan pemenuhan gizi (KPPG) serta mitra terkait. Pelaksanaan itu juga wajib didokumentasikan.

Khusus untuk peserta didik selama libur sekolah, BGN menetapkan tiga alternatif mekanisme penyaluran yang dapat dipilih sesuai kondisi wilayah. Pertama, sistem pengantaran ke sekolah dengan paket makanan kemasan MBG untuk kebutuhan maksimal tiga hari, berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah. Makanan kemasan yang dimaksud, Dadan menegaskan, merupakan makanan siap makan yang diproduksi dan dikemas oleh SPPG, bukan produk makanan ultra-proses pabrikan.

"Paket makanan kemasan MBG adalah makanan siap makan Program MBG yang diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG. Misalnya, dikemas dalam wadah atau pouch atau box oleh SPPG dengan tetap menerapkan SOP keamanan pangan dan kaidah pemenuhan gizi seimbang, bukan makanan kemasan dalam arti produk pabrikan ultra-processed food (UPF) yang dijadikan menu utama," kata Dadan.

Alternatif kedua, pengambilan atau pembagian di dapur MBG secara terjadwal (take away). Dalam skema ini, pengambilan dilakukan oleh orang tua atau wali penerima manfaat dengan verifikasi identitas. Kemudian, pengaturan jadwal dilakukan bertahap untuk menghindari antrean dan kerumunan.

Jadwal pengambilan paket MBG tersebut dilaksanakan sebanyak seminggu dua kali, yakni pada Senin dan Kamis dengan rentang waktu pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Sementara alternatif ketiga, sistem pengantaran melalui hub atau titik serah terima terjadwal yang telah ditentukan, seperti balai warga, posyandu, RT/RW, atau lokasi lain yang disepakati. Mekanisme ini dilaksanakan pada hari efektif di luar hari libur nasional dan hanya bagi penerima manfaat yang secara logistik memungkinkan sesuai ketentuan jangkauan distribusi SPPG.

Dadan berujar, seluruh mekanisme distribusi ini mewajibkan SPPG melakukan pendataan dan verifikasi penerima manfaat, mendokumentasikan serah terima, hingga memberikan edukasi singkat ihwal penyimpanan dan konsumsi paket bundling.

Adapun untuk non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, Dadan mengatakan pendistribusian MBG juga tidak dilakukan pada hari libur nasional. Pada hari efektif, layanan dapat dilaksanakan melalui pengambilan di SPPG atau pengantaran terjadwal apabila diperlukan, dengan opsi paket bundling maksimal tiga hari yang dimaksudkan menjaga kesinambungan layanan.

Read Entire Article