Jakarta -
Polisi mengungkap perkembangan kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Terkini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roby mengatakan pihaknya masih menunggu jaksa meneliti berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
"Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Baru pengajuan berkas," ujarnya.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan-ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan di dalam ruangan tersebut.
Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya. Hal itu membuat 22 orang terjebak kehabisan napas hingga tewas di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(wnv/maa)

2 hours ago
2






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)








