KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan pelanggaran hak anak pada 2025. KPAI mencatat sebanyak 2.031 kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun lalu.
Korban terbanyak adalah perempuan, yakni sebanyak 51,5 persen dari total anak yang menjadi korban kekerasan. Kemudian sebanyak 47,6 persen anak laki-laki dan 0,9 persen tidak tercantum jenis kelaminnya menjadi korban kekerasan.
“Ini temuan yang sangat memprihatinkan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 15 Januari 2025.
Jasra mengatakan pelaku kekerasan lebih banyak berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. KPAI menemukan sebanyak 9 persen ayah kandung dan 8,2 persen ibu kandung menjadi pelaku kekerasan. Selanjutnya, sebanyak 66,3 persen dari total kasus di 2025 tersebuy tidak diketahui pelakunya.
“Ini ironis sebab mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” kata dia.
Selain itu, KPAI juga menemukan bahwa anak masih rentan menjadi target eksploitasi politik. Pada kerusuhan Agustus-September 2025, misalnya, KPAI mencatat banyak anak yang mengalami kekerasan dan penyiksaan saat ditangkap serta diproses hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia.
“Realita ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur hak anak untuk berpartisipasi dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.
Selanjutnya, pelanggaran hak anak juga terjadi pada program makan bergizi gratis (MBG). KPAI mencatat sebanyak 12.658 anak dari 38 provinsi mengalami keracunan MBG di 2025. Tiga provinsi dengan jumlah korban keracunan MBG tertinggi adalah Jawa Barat dengan 4.877 anak, Jawa Tengah 1.961 anak, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1.517 anak.
Menurut Jasra, data itu diambil dari hasil pendampingan Child Lead Research (CLR) dengan melibatkan 24 peneliti anak. KPAI pun meminta pemerintah mengevaluasi program MBG ini serta menerapkan standar kesehatan dan keamanan yang lebih ketat.
“Perlu ada penguatan tata kelola, keamanan pangan, serta pelibatan bermakna anak agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun psikososial,” kata Jarsa.
Pilihan Editor: Kekerasan Berulang di Tempat Penitipan Anak






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)








