Bogor -
Sebuah kafe di Jl R3 Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, didemo warga karena diduga menjual minuman alkohol. Kafe yang belum resmi beroperasi tersebut ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Bogor.
Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah orang menggelar unjuk rasa di depan kafe tersebut. Demonstrasi tampak diikuti pria da wanita hingga lansia.
Dalam orasinya, warga menolak keberadaan kafe yang menjual minuman beralkohol. Warga juga meminta tidak disamakan dengan wilayah lain yang setuju ada kafe menjual minuman beralkohol. Warga mengklaim sudah membuat petisi menolak peredaran miras di RW 1 Kelurahan Katulampa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari perwakilan warga RWI 01 Kelurahan Katulampa datang ke tempat ini, adalah untuk mengungkapkan keresahan warga masyarakat yang religius, dan juga tidak terbiasa dengan adanya minuman keras di kampung kami, yang notabene di belakang (kafe) ini ada pondok pesantren, ada juga Masjid Jami, kemudian dekatnya dengan sekolahan," kata warga bernama Firdaus Chairul ditemui di lokasi, Rabu (15/1/2026).
"Kemudian selain daripada itu, kami merasa dibohongi oleh mereka. Apa sebabnya? Sebab izinnya resto, kuliner, tapi belakangan ini terbukti menjual minuman beralkohol. Bukan hanya sekadar golongan A, sampai tadi sudah diakui oleh salah satu dari pihak mican ini ada (minol) golongan C. Nah oleh karena itu Satpo PP mengambil tindakan untuk menutup tempat ini untuk sementara," imbuhnya.
Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi langsung menemui pihak pengelola kafe untuk mengonfirmasi keluhan warga. Setelah melakukan pertemuan, kafe ditutup sementara untuk menjaga kondusifitas dan terbukti kafe menyediakan minuman beralkohol.
"Isunya kan seperti itu, jadi ada minuman koktail yang berbahan alkohol golongan C. Setelah kita cek ke dalam, sementara ini memang tidak ada (fisik) minuman golongan B dan C-nya. Namun untuk menjaga kondusifitas dan klarifikasi dari pihak pemilik kafe, kita lakukan pengehentian sementara dalam hal operasional kegiatan kafe," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana di lokasi.
Asep menyebut, pihak pengelola akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penjualan minuman beralkohol dan perizinan usaha. Penutupan dilakukan selama pemilik belum bisa menunjukan bukti perizinan dan klarifikasi terkait minuman alcohol dalam menu yang disediakan di kafe.
"Penutupan sampai ditemukan bukti yang mengotentikan bahwa disitu ada atau tidak. Jadi sebelum itu ditemukan bukti atau klarifikasi yang membuktikan bahwa di sini ada atau tidak (minuman alkohol golongan b dan c), maka kita tutup sementara," tutur Asep.
(sol/ygs)

1 hour ago
3





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)








