Jakarta -
Gubernur Banten Andra Soni memerintahkan jajarannya untuk melakukan moratorium izin tambang di Provinsi Banten. Andra ingin mengevaluasi aktivitas pertambangan yang ada agar tidak memicu banjir maupun bencana lainnya.
"Dinas ESDM saya minta tambang hari ini dievaluasi. Kemudian, jika diperlukan, dilakukan moratorium izin baru. Tambang yang beroperasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab sosial pun harus terpenuhi," kata Andra dalam sambutan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026).
Andra menyampaikan salah satu penyebab banjir di Banten adalah aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, banjir bukan hanya terjadi saat ini, tetapi juga sudah berlangsung sejak lama.
"Beberapa kejadian banjir, termasuk kejadian di masa lalu di Banten, salah satunya banjir bandang, itu dampaknya karena pertambangan, terutama pertambangan ilegal," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andra meminta evaluasi terhadap pertambangan yang telah berizin. Moratorium izin tambang dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi tersebut.
"Pertambangan yang legal pun harus kita monitoring. Apakah sudah sesuai dan kewajibannya telah dipenuhi? Ini untuk menjaga alam dan keselamatan warga. Moratorium perlu dilakukan dan penutupan juga wajib dilakukan," katanya.
Andra juga meminta Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk berkoordinasi menangani kebijakan moratorium tersebut. Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Tadi sudah kita perintahkan agar izin-izin tersebut betul-betul diawasi. Data sementara ada sekitar 200 izin aktif di Provinsi Banten," katanya.
(aik/whn)

1 week ago
18




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)










