Cegah Bencana Ekologis, Standar Internasional dengan Kriteria Tinggi Perlu Diterapkan Industri Pertambangan

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tambang diminta untuk menerapkan standar Internasional dinilai memiliki kriteria lebih tinggi dalam bentuk pencegahan dampak lingkungan seperti bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir 2025.

Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan, pemerintah memang sudah menerapkan aturan standarisasi tata kelola sektor pertambangan.

Namun standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik.

Menurutnya, implementasi standar internasional bisa menjadi insentiof bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat.

Atau pun juga bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah. 

"Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional," ujar Jalal, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Namun, tidak semua perusahaan tambang itu memiliki kepentingan dengan insentif tersebut, karena ada perusahaan yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola, sehingga perusahaan banyak yang mengambil langkah untuk tidak mau repot dan mengikuti standar internasional.

"Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi," kata Jalal.

Sebagaimana yang diketahui, ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor yambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia.

Integrasi Standar Manajemen Lingkungan dan Transparansi Pelaporan Global

Jalal menjelaskan, salah satu standar yang banyak diadopsi di Indonesia adalah ISO 14001 yang merupakan acuan internasional terkait sistem manajemen lingkungan untuk memastikan perusahaan mengelola dampak operasional secara bertanggung jawab. 

Selain itu, terdapat TCFD dan IFRS Sustainability Standards yang menjadi kerangka global utama terkait transparansi dalam pelaporan risiko dampak lingkungan yang terintegrasi dengan keberlanjutan keuangan perusahaan.

Sementara itu salah satu standar dalam praktik pertambangan global yakni The Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA yang dikenal sebagai lembaga audit independen dengan standar tertinggi dalam praktik pertambangan secara sosial dan lingkungan. 

Penerapan berbagai standar global ini menjadi sangat krusial di tengah sorotan tajam terhadap industri ekstraktif yang kerap dituding sebagai penyebab kerusakan alam. 

"Jika ISO 14001 berfungsi sebagai benteng pertahanan pertama dalam manajemen operasional, maka kerangka kerja TCFD dan IFRS hadir untuk memberikan kepastian bagi investor mengenai risiko iklim yang dapat memengaruhi kesehatan finansial perusahaan," ucap Jalal.

Di sisi lain kehadiran IRMA menawarkan lapisan akuntabilitas tertinggi yang tidak hanya melihat aspek teknis semata tetapi juga integrasi sosial masyarakat di lingkar tambang. 

Kombinasi dari ketiga pilar standardisasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertambangan yang tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga menempatkan keselamatan lingkungan sebagai prioritas. 

"Dengan mengadopsi standar ini, perusahaan tambang nasional dapat membuktikan komitmen nyata untuk menjaga keberlangsungan ekosistem demi mencegah bencana ekologis di masa depan," terang Jalal.

Momentum Awal 2026 Dorong Perbaikan Tata Kelola Tambang

Di Indonesia, implementasi dalam standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk audir IRMA.

Langkah perusahaan yang beroprasi di Pulau Obi tersebut diikuti oleh Vale Indonesia beroprasi di Sorowako. Jalal juga mengatakan bahwa adopsi standar internasional oleh perusahaan tambang memang belum menjadi ketentuan yang mengikat.

Namun, belajarnya dari kejadian bencana di Sumatera yang masih dalam proses audit oleh pemerintahan, implementasi standar internasional juga bisa menjadi salah satu jalan untuk memastikan bagaimana operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, maupun biodiversity secara lebih ketat.

"Karena itu, awal 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implementasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik," jelas Jalal.

Read Entire Article