Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disusun untuk memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, dengan ketentuan tertentu seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini," kata diaย dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bayu memaparkan, upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Dan non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," jelas dia.
Bayu menegaskan, perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur.
ย "Tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non convection based," kata dia.
Menurut Bayu, jenis aset pertama yang dapat dirampas adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
โTermasuk di dalamnya aset yang dipakai untuk menghalangi proses peradilan,โ kata dia.

2 days ago
6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475880/original/095491600_1768669452-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_18.00.02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475872/original/007275500_1768667953-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_20.24.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)











