DPR Ingatkan Keamanan Data Registrasi SIM Lewat Biometrik

1 day ago 4

WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengingatkan pemerintah untuk menjamin privasi dan keamanan data biometrik masyarakat. Pernyataan Dave merespons rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) mulai 2026 mendatang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Golkar ini menilai harus ada langkah yang jelas dan terukur untuk menjamin privasi dan keamanan data. Dave mewanti-wanti bahwa pengelolaan data itu harus dalam standar perlindungan ketat, transparan, dan dapat diaudit.

"Pemerintah dan operator harus memastikan bahwa proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data dilakukan secara aman dan bertanggung jawab," kata Dave, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi fraksi Golkar, Senin, 22 Desember 2025.

Masyarakat, tutur Dave, berhak mengetahui bagaimana data mereka dikelola dan siapa yang memegang kendali atas perlindungan data tersebut. Oleh karena itu, Komisi I DPR akan meminta penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan operator ihwal kesiapan infrastruktur, keamanan, dan mekanisme pengawasan.

"Masa transisi yang dimulai pada Januari 2026 harus dimanfaatkan secara optimal untuk uji keamanan, edukasi publik, dan penyesuaian teknis, sehingga implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru," kata Dave.

Komisi I DPR menekankan pentingnya pengawasan independen yang kuat. Tata kelola data biometrik tidak boleh bergantung pada satu pihak, menurut Dave. Ia berujar, pengawasan lintas institusi diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.

"Komisi I DPR RI mendukung upaya memperkuat keamanan digital nasional, namun perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan,” ujar dia. “Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak masyarakat," kata Dave kemudian.

Dilansir Antara, Kementerian Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Registrasi tersebut masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut kebijakan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Ia mengatakan berbagai modus kejahatan siber mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering hampir seluruhnya menggunakan nomor seluler.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.

Edwin berujar, setiap bulan ada 30 juta lebih scam call. Sementara setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. “Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," ujar Edwin.

Read Entire Article