KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman berharap mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara hukum, seperti kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Habiburokhman mengatakan itu setelah Jokowi membuka peluang keadilan restoratif dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik perihal tuduhan ijazah palsu.
Habiburokhman mendorong agar langkah ini ditiru oleh pihak-pihak yang tengah bersengketa mengenai tuduhan ijazah palsu. "Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan restorative justice yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 19 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat, implementasi keadilan restoratif dalam kasus ijazah ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu adalah bukti kebermanfaatan KUHP baru dan KUHAP baru. Sebab, dalam versi lama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, belum diatur mekanisme keadilan restoratif. "Kini jalan restorative justice terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," ujar dia.
Habiburokhman pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya dan jajarannya yang akan memfasilitasi perdamaian Jokowi-Eggi. Dia juga mengucapkan rasa hormat kepada Jokowi hingga Eggi Sudjana. Dia menilai kedua belah pihak telah berbesar hati dengan mengesampingkan ego untuk mewujudkan perdamaian.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," kata Habiburokhmam.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif kepada kepolisian. Pihak pelapor juga menyambut baik upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan yang diajukan oleh kedua tersangka.
Peluang penerapan keadilan restoratif pertama kali muncul setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Jokowi. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026.
Jokowi menilai pertemuan itu membuka peluang penyelesaian kasus tuduhan ijazah palsu yang menjerat Eggi dan Damai melalui mekanisme keadilan restoratif. “Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pengajuan keadilan restoratif kepada kuasa hukum kedua pihak. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penerapan keadilan restoratif tetap berada di tangan penyidik.
Kepolisian memutuskan menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidik secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto mengatakan kepolisian mengambil keputusan tersebut setelah pelapor dan kedua tersangka mencapai kesepakatan damai. “Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budhi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budhi, penyidik telah menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa syarat-syarat penerapan keadilan restoratif dalam kasus tersebut telah terpenuhi.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












