KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Kamis, 15 Januari 2026. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan parlemen berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Menurut dia, rancangan undang-undang ini sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan pelbagai tindak pidana, termasuk yang bernuansa keuntungan finansial.
Dia mengatakan penegakan hukum sudah sepatutnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tindak pidana. Menurut dia, penegakan juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
"Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata politikus Partai Golkar dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 15 Januari 2026.
Adapun RUU Perampasan Aset sementara yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Rancangan itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Badan Keahlian DPR memandang RUU Perampasan Aset ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam landasan sosiologis yang dimuat dalam naskah akademik, Badan Keahlian DPR memandang angka pengembalian kerugian negara masih rendah.
Di sisi lain, terjadinya peningkatan tindak pidana yang bermotif ekonomi. Hal ini dinilai telah merusak tatanan ekonomi nasional.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mulanya diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada 2008. Dalam perjalanannya, RUU ini sempat masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas pada 2023.
Kendati begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum menemukan titik terang. Pada Maret 2023 lalu, Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, tak berani untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tanpa izin ketua umum partai.











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)







