DPRD DKI Bakal Awasi Ketat Penerapan UMP Jakarta Rp 5,72 Juta

9 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, merespons Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Ima menghargai komitmen KSPI yang memperjuangkan kesejahteraan buruh.

"Kami menghargai komitmen KSPI dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Penetapan UMP Jakarta 2026 adalah hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil. Kenaikan 6,17 persen ini telah melampaui inflasi daerah Jakarta," kata Ima kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Ima mengatakan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemprov DKI tidak hanya menaikkan upah, tetapi juga menyiapkan subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMP ini, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkannya," ucap Ima.

"Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang baik dan iklim investasi yang kondusif, kami yakin dapat memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan di tahun-tahun mendatang," imbuhnya.

Sebelumnya, KSPI menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Said mengatakan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said menyebut nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dia menyebut terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

Said menyebut UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.

"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" katanya.

Said juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut adanya tiga insentif-transportasi, air bersih, dan BPJS. Said menilai insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.

"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi," tegas Said Iqbal.

(fas/dhn)

Read Entire Article