Guru Besar UPI Kritik Soal Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG

2 hours ago 6

GURU besar ilmu politik di Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mengatakan pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus berjalan bersamaan dengan pengangkatan guru honorer.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

la mengkritik pemerintah yang mempriotaskan pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) di tengah banyaknya guru honorer yang belum jelas nasibnyamengkritik pemerintah yang mempriotaskan pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) di tengah banyaknya guru honorer yang belum jelas nasibnya. Padahal, kata dia, anggaran yang digunakan untuk MBG juga sebagian besar diambil dari dana pendidikan.

Adapun pemerintah menetapkan sebanyak Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun dana MBG 2026 berasal dari anggaran pendidikan. "Ketika MBG yang jelas-jelas di-support dari pendidikan, maka harusnya kepastian guru-guru yang lebih dulu menjadi ASN atau PPPK," kata Cecep pada Kamis, 15 Januari 2026.

la menjelaskan, pada prinsipnya memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi pegawai SPPG adalah keputusan yang baik. Namun kebijakan itu menjadi soal apabila tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Cecep, apabila pemerintah memprioritaskan program MBG karena diklaim bagian dari invetasi pendidikan, maka logikanya pengangkatan PPPK guru, selaku garda terdepan kemajuan pendidikan, lebih prioritas dibanding pegawai SPPG.

Karena itu, kata Cecep, jika pemerintah belum bisa memberikan kepastian pada status guru honorer dalam waktu dekat, maka sebaiknya program MBG dikeluarkan dari pos dana pendidikan. "Idealnya MBG dikeluarkan dari (dana) pendidikan," kata dia. "Silakan mau berapa pun, sesuai kebutuhan, tetapi tidak mengimbus dana pendidikan."

Pengangkatan PPPK pegawai SPPG merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Januari 2026

Read Entire Article