Habiburokhman Sebut Vonis Pidana Pengawasan Laras Faizati Bukti KUHP dan KUHAP Baru Berpihak pada Pencari Keadilan

2 days ago 6

Hari ini, 15 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati setelah dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan terbukti menyiarkan tulisan di muka umum yang mengandung unsur penghasutan untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.

โ€œMengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,โ€ ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, Kamis (15/1/2026).

Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Majelis hakim memutuskan pidana tersebut bersifat bersyarat, dengan masa pengawasan selama satu tahun.

Selama masa pengawasan, Laras diwajibkan tidak mengulangi perbuatannya. Usai putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan.

โ€œPidana tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,โ€ tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tidak ada. Keadaan yang meringankan yakni bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).

Read Entire Article