Hasto PDIP Soroti Kasus Pandji Pragiwaksono: Demokrasi Sehat Tidak Boleh Pakai Pasal Karet

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait polemik materi stand up Pandji Pragiwaksono di Mens Rea berujung pelaporan polisi. Hasto menegaskan PDIP konsisten menjaga kewarasan demokrasi melalui prinsip check and balance.

Dia mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak direspons dengan penggunaan aparat penegak hukum secara berlebihan.

"Ketika penggunaan aparat penegak hukum sudah menyentuh hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi, seperti kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, maka partai harus bersikap," ujarnya di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).

Dalam kasus Pandji di kegiatan Mens Rea, sejumlah tokoh internal partai seperti Djarod, Adil, dan Paulus telah menyuarakan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari capaian konstitusional yang harus dijaga.

“Gagasan harus dilawan dengan gagasan. Demokrasi yang sehat tidak boleh menggunakan pasal-pasal karet,” ucapnya.

Hasto juga mengingatkan sejarah Bung Karno yang pernah diadili pada masa kolonial dengan pasal-pasal multitafsir. Menurutnya, praktik semacam itu tidak boleh terulang dalam sistem demokrasi modern.

“Pasal karet itu multitafsir dan berbahaya. Kita tidak boleh mundur ke perdebatan tahun 1930-an,” ujarnya.

Meski demikian, Hasto menekankan bahwa bangsa Indonesia memiliki budaya timur yang menjunjung tinggi etika dan penghormatan kepada pemimpin. Etika tersebut, menurutnya, telah hidup jauh sebelum hukum tertulis dibuat.

“Menghina itu jelas tidak baik, apalagi bagi bangsa yang religius. Etika itu jauh lebih fundamental dari pada sekadar hukum tertulis,” ujarnya.

Namun, Hasto membedakan secara tegas antara penghinaan terhadap pribadi dengan kritik terhadap kebijakan publik. Ia mengutip pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa peran penyeimbang dalam demokrasi tidak boleh bergeser menjadi serangan personal.

“Penyeimbang itu bicara kebijakan, bicara policy dan strategic policy, bukan urusan pribadi orang,” ucapnya.

Terkait pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hasto menyebut pemerintah telah memberikan jaminan bahwa pasal tersebut tidak akan digunakan secara sewenang-wenang.

"Menurut saya, penghormatan kepada pemimpin seharusnya lahir dari kesadaran etis masyarakat, bukan karena ancaman pidana," ujarnya.

Read Entire Article