IDI Desak Pelaku Perundungan PPDS Unsri Diproses Pidana

2 hours ago 4

PENGURUS Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Radietya Alvarabie menilai sanksi terhadap pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Ia mendesak agar kasus perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis diproses secara pidana.

Radietya mengatakan, informasi yang ia terima dari residen PPDS mata Unsri menunjukkan adanya praktik pengumpulan dana yang dikenal sebagai sistem “rumah tangga” atau rumtang. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi dan akademik, namun dalam praktiknya kerap menyimpang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Fenomena pengumpulan dana seperti ini bukan karangan. Di Unsri disebut rumtang, di tempat lain namanya berbeda-beda. Apakah ada? Ada. Dan dalam banyak kasus justru penggunaannya di luar kepentingan akademik,” kata Radietya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menyinggung temuan audit Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar penghentian sementara Program PPDS Mata Unsri. Menurut Radietya, audit tersebut membuktikan bahwa praktik pemerasan dan perundungan memang terjadi, sebagaimana juga pernah terungkap dalam kasus almarhum Aulia Risma di Universitas Diponegoro (Undip).

Radietya menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus. Korban perundungan, seperti mahasiswa PPDS berinisial OA di Unsri, justru harus menghentikan pendidikannya dan mengalami tekanan psikologis berat, sementara para senior yang diduga melakukan perundungan hanya dijatuhi sanksi administratif seperti skorsing sementara.

“Korban sampai mengundurkan diri dan hampir bunuh diri, sementara pelakunya tetap bisa melanjutkan pendidikan dan kelak menjadi dokter spesialis. Ini yang sangat disayangkan,” ujarnya.

Menurut Radietya, perundungan di PPDS bukan sekadar pelanggaran etika akademik, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana. “Bully itu intimidasi, pemerasan, penganiayaan verbal bahkan fisik. Itu seharusnya diproses pidana. Idealnya diberhentikan dari pendidikan, lalu diproses hukum,” kata dia.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan kementerian telah menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP Mohammad Hoesin Palembang. Penghentian sementara itu dilakukan setelah tim Kemenkes menemukan adanya dugaan perundungan dan pungutan liar yang dilakukan oleh sesama peserta PPDS.

Aji mengatakan Kemenkes telah bersurat kepada Direktur Utama RSUP M Hoesin untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” kata Aji saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Read Entire Article