Infografis Deretan Pasal KUHP Baru Digugat ke MK dan Mulai Disidangkan

2 days ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rentetan pasal yang digugat mahasiswa mencakup ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.

Apa sajakah? Salah satunya adalah mahasiswa menggugat Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar bagi warga negara dalam menyampaikan kritik.

"Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para Pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon," tutur perwakilan pemohon, Suryadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Lalu, mahasiswa menggugat Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar bagi warga negara dalam menyampaikan kritik.

"Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para Pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon," ujar perwakilan pemohon, Suryadi di Gedung MK, Jakarta.

Bahkan, ada pula yang sudah disidangkan. Frasa 'memperkaya' dan 'menguntungkan' diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juga diuji ke MK oleh mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yuslivar.

Ershad yang pada 2017 menjabat manajer komersial di sebuah bank daerah pernah didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit. Ia didakwa memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi dalam proses persetujuan kredit.

"Pemohon dipaksa, dalam tanda kutip, membantah bahwa pemohon telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Padahal, memperkaya atau menguntungkan orang lain merupakan kewajiban pekerjaan pemohon," kata kuasa hukum Pemohon, Muhammad Ali Fernandez dalam sidang pendahuluan.

Lantas apa saja pasal KUHP baru yang digugat ke MK dan sudah mulai disidangkan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Read Entire Article