Kata DPR Soal Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen

8 hours ago 9

KETUA Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-aparatur sipil negara atau ASN dan dosen pada perguruan tinggi swasta, merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Pernyataan Hetifah merespons pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi ihwal aturan gaji dosen.

Hetifah mengakui masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR) di daerahnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut politikus Partai Golkar ini, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius negara. “Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara,” kata Hetifah melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Ia menuturkan, perbedaan rezim pengaturan terkait dengan gaji dosen tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi. Saat ini, Hetifah menyebut Komisi X DPR sedang menggodok isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Hetifah berkata, draf RUU Sisdiknas yang masih disusun menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, hingga penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Komisi X DPR, Hetifah berujar, meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” tutur dia.

Hetifah menghormati proses konstitusional yang berjalan di MK terkait dengan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.

Ia menegaskan hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus. “Komisi X DPR tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” kata Hetifah.

Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materi aturan gaji dosen ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka tercatat dalam nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025.

Riski Alita Istiqomah, salah satu pemohon yang juga dosen di Universitas Halim Sanusi Bandung, mengatakan selama ini gaji mereka umumnya lebih kecil dari ketentuan upah minimum regional.

"Itu menurut saya sangat tidak layak, seolah-olah kami ini lebih rendah dari yang baru tamat SMA yang gajinya sudah UMR," kata Riski di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam UU Guru dan Dosen yang berlaku saat ini, gaji dosen dihitung dengan menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum (KHM). Namun, Serikat Pekerja Kampus menilai formula gaji dosen dalam beleid itu sudah tidak relevan. Sebab, Indonesia tidak lagi menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum untuk menentukan besaran gaji buruh.

Rizma Afian Azhiim, salah satu pemohon yang juga Ketua Serikat Pekerja Kampus, mengatakan formula penghitungan upah minimum berubah setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Akibatnya, kata dia, parameter gaji minimum dalam UU Guru dan Dosen sudah tak bisa lagi digunakan untuk menghitung gaji dosen dalam rezim pengupahan saat ini. "Jadi upah kami layak atau tidak itu tidak ada parameternya," ucap Rizma.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article