KEBIJAKAN pemerintah yang membuka jalan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur makan bergizi gratis (MBG) untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai berpotensi memicu konflik horizontal, khususnya di kalangan guru honorer. Bagi Andrian Abdurrahman, salah satu guru honorer di Bandung, Jawa Barat, masalah utamanya bukan pada individu pegawai SPPG, melainkan pada keberpihakan sistem yang timpang.
“Yang berbahaya itu bukan soal siapa yang diangkat, tapi bagaimana kebijakan ini menciptakan rasa ketidakadilan di akar rumput,” kata Andrian saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Andrian bercerita telah mengajar sejak 2020 di sejumlah lembaga pendidikan swasta dan pesantren di Bandung. Selama hampir lima tahun menjadi guru honorer, ia mengaku tak pernah menerima upah di atas Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, di tempat terakhir ia mengajar, gajinya hanya Rp 300 ribu per bulan.
Dalam kondisi itu, muncul kebijakan yang memberi kepastian status dan penghasilan relatif cepat kepada pegawai SPPG. Menurut Andrian, situasi tersebut menempatkan guru honorer dan pegawai SPPG seolah berada di dua kubu yang saling berhadap-hadapan, meski tidak pernah diminta untuk saling bersaing. “Kami tidak pernah iri pada orang-orang SPPG. Yang kami sayangkan, kebijakan ini seolah menciptakan konflik horizontal—guru dan pegawai SPPG dibuat saling dibandingkan,” ujarnya.
Ia menyebut, di tingkat akar rumput, perbandingan penghasilan dan status kepegawaian itu menjadi sumber kegelisahan. Pegawai SPPG, berdasarkan informasi yang ia terima, digaji sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan dan dibayarkan rutin. Sementara guru honorer, kata Andrian, masih bertahan dengan upah ratusan ribu rupiah tanpa kepastian status. “Kami iri pada keberpihakan sistemnya, bukan pada individunya,” kata dia.
Andrian menilai, jika pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dilakukan tanpa peta jalan yang jelas bagi guru honorer, kebijakan tersebut berisiko memperlebar jurang ketidakadilan di sektor pendidikan. Padahal, guru selama ini menjadi aktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
Ironi itu ia rasakan langsung sebagai pengajar mata pelajaran Sejarah dan Pendidikan Pancasila. Menurut dia, nilai nasionalisme dan keadilan sosial yang diajarkan di kelas tidak sejalan dengan realitas kesejahteraan guru di lapangan. “Nasionalisme sering digaungkan, tapi gurunya digaji Rp 300 ribu. Ini kontradiksi yang dirasakan langsung oleh guru,” ujarnya.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong Andrian mengundurkan diri dari sekolah formal pada September 2025. Ia kini mengajar secara privat dan mengisi diskusi di kampus-kampus, yang secara ekonomi dinilainya lebih layak dibanding menjadi guru honorer.
Meski begitu, ia menilai eksodus guru dari sekolah formal bukanlah solusi jangka panjang. “Kalau kebijakan terus seperti ini, konflik horizontal akan terus diproduksi oleh sistem, dan yang paling dirugikan tetap pendidikan,” katanya.
Andrian berharap pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan program, tetapi juga memikirkan dampak sosial kebijakan di lapangan. “Jangan sampai kebijakan negara justru membuat kelompok masyarakat saling curiga, padahal masalah utamanya ada pada sistem,” ujarnya.
Bagi Andrian, persoalan pengangkatan SPPG menjadi PPPK semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. “Kalau negara bisa cepat dan tegas memberi kepastian pada satu kelompok, seharusnya guru juga mendapat kejelasan yang sama,” katanya.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)










