Komisi IX Kecam Kasus Perundungan PPDS Unsri: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Budaya Kekerasan

1 day ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR mengecam keras terjadinya kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (UNSRI). Diketahui, dalam kasus ini para pelaku hanya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan (SP).

“Kami di DPR RI, khususnya Komisi IX, mengecam keras terjadinya praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Jumat (16/1).

Menurutnya, tindakan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum, etika profesi, dan nilai kemanusiaan, serta sama sekali tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk dalih senioritas atau tradisi pendidikan.

Kemudian, terkait dengan sanksi SP yang diberikan kepada para pelaku ditegaskannya tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera. Apalagi, jika memang perbuatan tersebut terbukti bersalah.

"Negara tidak boleh kalah oleh budaya kekerasan di dunia pendidikan kesehatan. Kami mendesak agar rekomendasi Kementerian Kesehatan dijalankan secara tegas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi berat kepada pelaku maupun pihak-pihak yang terbukti lalai dalam pengawasan," tegasnya.

Kasus Perundungan Jadi Alarm Keras

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini ingin agar kasus tersebut bisa menjadi alarm keras.

"Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa sistem pembinaan dan pengawasan di lingkungan PPDS masih bermasalah dan perlu dibenahi secara menyeluruh," ujarnya.

Selain itu, DPR meminta evaluasi total terhadap tata kelola pendidikan dokter spesialis, termasuk mekanisme pelaporan yang selama ini dinilai tidak memberikan rasa aman bagi korban.

"Komisi IX DPR RI akan mengawal penanganan kasus ini secara serius. Kami tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak universitas, rumah sakit pendidikan, serta kementerian terkait guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban," ungkapnya.

"Praktik perundungan dan pemerasan harus dihentikan sekarang juga, dan negara wajib memastikan lingkungan pendidikan kesehatan bebas dari kekerasan dan intimidasi," pungkasnya.

Investigasi

Sebelumnya, tindakan perundungan dan pemerasan terhadap junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, terbukti terjadi. Ironisnya para pelaku hanya diberi sanksi surat peringatan (SP).

Pembuktian itu berdasarkan investigasi yang dilakukan Fakultas Kedokteran Unsri dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Para pelaku ternyata tak cuma satu, melainkan beberapa orang.

Direktur Utama RSMH Palembang Siti Khalimah mengungkapkan, pihaknya telah membuat rekomendasi untuk sanksi dari tindakan para pelaku. FK Unsri juga sudah menjatuhkan sanksi kepada kakak tingkat PPDS.

"FK telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pelaku," ungkap Khalimah, Rabu (14/1).

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Read Entire Article