Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mempertanyakan penerapan restorative justice yang berujung penghentian penyidikan dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menuturkan, pihaknya tidak mempersoalkan penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun menyoroti proses hukum yang ditempuh.
Menurut Refly, pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama sebelumnya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman tersebut, ia menilai mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan.
"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya. Karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu," kata dia di Polda Metro Jaya.
Menurut Refly, meski restorative justice bisa diinisiasi pelapor, terlapor, atau penyidik, caranya dinilai berlebihan.
"Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya enggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya," ucap dia.
Hal serupa juga disampaikan pengacara lainnya, Jahmada Girsang. Dia menekankan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit awal Januari lalu.
Dalam aturan itu, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan restorative justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Nah, kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho," ucap dia.

2 hours ago
1
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5478178/original/034980000_1768894184-Bekasi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477487/original/061062800_1768828020-Pramono_Anggaran.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367787/original/032564600_1759313976-4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












