Kubu Nadiem Akan Adukan 3 Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK Besok

2 hours ago 2

Jakarta -

Pengacara mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim akan mengadukan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ke KPK besok. Ketiganya diadukan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Tiga saksi yang dimaksud yakni mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di sela skors sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, Jumeri mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Mulyatsyah dan Sri juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Kemudian, Sutanto mengaku menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah, sementara Hamid mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah.

Pengacara Nadiem menyoroti pengakuan penerimaan uang tersebut. Dia menduga nilai yang diterima Jumeri, Sutanto dan Hamid lebih besar.

"Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas," jelasnya.

Dia menyoroti integritas para saksi dalam persidangan. Dia mengatakan jika seorang saksi sudah menerima sesuatu maka akan merasa ketakutan.

"Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya," kata Ari.

"Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya. Kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini," imbuhnya.

(mib/wnv)

Read Entire Article