Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyikapi berlakunya KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026. Hinca mengatakan penegakan hukum di RI telah memasuki era baru.
"Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengatakan aparat penegak hukum di RI harus menyesuaikan diri. Ia menyebut dengan berlakunya KUHP dan KUHAP tersebut, maka tak ada lagi pelanggaran HAM.
"Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis. Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan," kata Hinca.
Ia mengatakan, di era saat ini, publik bisa mendapatkan informasi dengan terang benderang. Ia optimistis pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru akan dijalankan dengan baik oleh penegak hukum.
"Apalagi hari ini semua serba-terbuka dan terang benderang degan teknologi. Jadi harus benar-benar presisi," kata Hinca.
"Selamat bertugas menjalankan amanah negara menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru," tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.
(dwr/maa)

2 weeks ago
31




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












