Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Sejumlah WNA dari Tiongkok hingga Vietnam diciduk dalam pengungkapan kasus penipuan ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kasus tersebut terbongkar saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perumahan elite kawasan Tangerang pada awal Januari 2026.
"Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026," kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuldi mengatakan penangkapan itu bermula ketika petugas menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.
"Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," kata Yuldi.
Selanjutnya pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua tempat berbeda. Setelah diselidiki, lanjut Yuldi, para WNA itu menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban merupakan WN Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.
Para pelaku, kata Yuldi, menghubungi korban lewat aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelah komunikasi terbangun, barulah para pelaku menghubungi korban melalui video call dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).
Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Yuldi.
Yuldi menjelaskan, hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan karena WNA para pelaku sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.
Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.
Imigrasi juga memastikan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.
Saksikan Live DetikPagi:
(rfs/dhn)

2 hours ago
1




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












