Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan awal terhadap Taeil eks NCT. Pada Juli lalu, Taeil dan dua terdakwa lain, Lee dan Hong, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Semu yang Diperberat).
Ketiga pria tersebut dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang mabuk dan tidak sadarkan diri pada Juni tahun lalu, laporย Soompi, Sabtu, 27 Desember 2025. Taeil dan dua terdakwa lainnya segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Seoul menol...
- Homepage
- Entertainment
- Mahkamah Agung Korea Menolak Banding Taeil eks NCT, Bakal Tetap Dipenjara
Related
Aurelie Moeremans Merasa Tak Lagi Sendirian Usai 'Broken Str...
Siti Badriah dan Krisjiana Kenang Kisah 7 Tahun Lalu, Ungkap...
Ratu Sofya Curhat Tak Pegang Gaji, Jadi Penopang Keluarga Be...
Popular
Update Korban Banjir Sumatera: 1.167 Orang Meninggal
Prabowo dan Gibran Hadiri Perayaan Natal Nasional 2025
Polisi Tangkap 2 Copet yang Beraksi di CFD Bundaran HI
7 Potret Teuku Ryan Salat Jumat di Masjid Guangzhou, Rasakan...
AMAN Catat 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat Sepanjang 2025
© juanchopiedrahitac 2026. All rights are reserved
Juanchopiedrahitac

2 weeks ago
30










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394894/original/052191200_1761643550-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)






