Meningkat, 4.472 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tercatat di Tahun 2025

1 hour ago 4

Jakarta -

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan di 2025 naik menjadi 4.472 kasus. Ia mengatakan catatan tersebut dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan.

Hal itu disampaikan Maria dalam rapat dengar pendapat (RDP) depan Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Maria meyakini kasus perempuan yang tidak melapor di masyarakat jauh lebih banyak.

"Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan," kata Maria dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es. Angka kekerasan ini juga seringkali terkait dengan relasi kuasa dan gender.

"Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473 sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar," katanya.

Ia mengatakan kekerasan berbasis gender hingga meningkatnya keberanian korban untuk melapor juga saling terkait. Maria menyebut butuh kesadaran publik hingga hadirnya aturan UU untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.

"Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya ya sejumlah UU," ujar Maria.

"Dan selain itu juga bagi Komnas Perempuan memiliki keterbatasan terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Kemudian adalah dalam konteks ini peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan," imbuhnya.

(dwr/idn)

Read Entire Article