Minat Beli Kendaraan Mobil Baru 2026? Kenali Pajak Apa Saja yang Harus Dibayar

1 week ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Industri otomotif Indonesia memasuki babak baru di tahun 2026 dengan regulasi perpajakan yang telah dirancang. Bagi anda yang berencana meminang mobil baru, memahami struktur biaya sangatlah krusial karena pajak merupakan komponen terbesar yang membentuk harga. Belum ada perubahan skema pajak dibandingkan tahun 2025. Namun untuk diketahui, tingginya rasio pajak yang dibebankan tetap menjadi variabel krusial yang memengaruhi penetapan harga jual akhir

Menurut pantauan ekonomi dan otomotif terbaru, total beban pajak untuk satu unit mobil baru di tahun 2026 diperkirakan dapat mencapai sekitar 40 persen dari harga jual kendaraan. Artinya, pada mobil seharga Rp100 juta, sekitar Rp40 juta di antaranya adalah kontribusi untuk pajak negara dan daerah. 

Lalu apa apa saja pajak yang akan dibebankan saat anda akan membeli mobil baru? Berikut rincianya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini merupakan kewajiban tahunan, tetapi untuk kepemilikan pertama pembeli harus mencatatkan dan membayarnya bersama dengan pajak pembelian.Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Namun, jika ini bukan kendaraan pertama (misalnya kamu sudah punya mobil), PKB berlaku progresif hingga 6% dari NJKB. Di daerah setingkat provinsi yang tidak memiliki pembagian wilayah otonom di bawahnya contohnya Jakarta tarif PKB pertama dipatok paling tinggi 2%. Jika memiliki lebih dari satu kendaraan, pemilik akan dikenakan tarif progresif yang bisa mencapai 10%.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Komponen kedua ialah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) yaitu biaya yang dikenakan ketika mobil baru didaftarakan atas nama pembeli. biaya ini juga harus dibayar bermasamaan dengan PKB untuk mobil baru. Tarif BBNKB maksimum ditetapkan 12% dari NJKB menurut aturan yang sama.

Namun, untuk daerah tertentu seperti provinsi yang tidak terbagi lagi (misalnya Jakarta), tarif ini bisa mencapai 20% dari NJKB.Besarnya BBNKB seringkali jadi ‘kejutan’ pembeli mobil baru, terutama karena nilai ini langsung dibebankan di awal pembelian, bukan tahunan seperti PKB. Biaya ini pun tidak tergolong kecil karena ikut naik seiring dengan harga kendaraan yang semakin tinggi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak daerah, kendaraan baru juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% karena mobil termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP). Tarif ini berlaku secara nasional sesuai peraturan PPN terbaru. Namun ada intensif khusus bagi kendaraan ramah lingkungan. Misalnya mobil listrik yang yang memenuhi syarat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)hnay dikenakan 2% dari nilai transaksi, bukan tarif penuh 12%.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Komponen pajak yang tidak kalah besar adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dikenakan karena mobil termasuk barang yang dikategorikan sebagai mewah oleh pemerintah, sehingga tarif PPnBM tergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan. Contohnya, untuk mobil LCGC (Low Cost Green Car), tarif PPnBM sekitar 3%.

Sedangkan untuk mobil bermesin besar dan mobil penumpang umum tarifnya bisa berkisar 15-40% bagi kendaraan dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dan 40-70% untuk kendaraan lebih besar lagi. Uniknya mobil listrik tidak dikenakan PPnBM, sehingga pemilik mobil listrik tidak dikenakan tarif PPnBM.

Biaya Aministrasi Penerbitan Dokumen

a. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

b. STNK (Surat Tand Nomor Kendaraan)

c. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

d. SWDKLLJ (Sumbangan WAJIB Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan)

Biaya total dari komponen administrasi ini diperkirakan sekitar Rp 818 ribu. Biaya ini merupakan biaya tetap yang biasanya muncul saat kendaraan baru didaftarkan pertama kali dan dibayar sekaligus dengan pajak lainnya.

Jika kita jumlahkan seluruh komponen PKB, BBNKB, PPN, PPnBM, dan biaya administrasi total beban pajak yang harus dibayar pada saat pembelian mobil baru seringkali mencapai ±40% dari harga jual kendaraan. Detailnya adalah kombinasi dari berbagai tarif persentase yang dibebankan pada berbagai level: central (Pajak PPN & PPnBM) dan daerah (PKB & BBNKB)

Tak heran jika sebagian orang merasa harga mobil baru terlihat ‘melambung tinggi’, padahal harga tersebut sudah mencakup pajak yang cukup besar. Menurut sejumlah pelaku industri otomotif, tingginya komponen pajak merupakan salah satu faktor yang membuat keputusan pembelian mobil baru menjadi lebih lambat.

Read Entire Article