MK Putuskan Kolumnis Tidak Termasuk Kategori Wartawan

2 hours ago 3

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan kolumnis tidak termasuk dalam kategori profesi wartawan. Mahkamah membahas isu tersebut saat menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam uji materi tersebut, pemohon Yayang Nanda Budiman menggugat Pasal 8 UU Pers. Pasal itu berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Pemohon meminta agar Mahkamah menambahkan kategori kolumnis dan kontributor lepas dalam pasal itu melalui permohonan uji materi nomor 192/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menolak uji materi tersebut dengan alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum. "Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2026.

Mahkamah menyampaikan definisi wartawan termaktub dalam Pasal 1 ayat 4 UU Pers. Dalam pasal itu, wartawan adalah orang yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan soal definisi seorang wartawan. "Yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan terikat dengan kode etik jurnalistik," kata hakim konstitusi, Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang.

Mahkamah menyadari bahwa kini terdapat istilah freelance journalism atau wartawan yang tidak terikat dengan perusahaan pers karena perkembangan dunia jurnalistik. Meski begitu, Mahkamah berpendapat Pasal 1 UU Pers mengharuskan seorang wartawan teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Mahkamah menilai kata teratur mengharuskan wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya. Mahkamah menyebut wartawan bisa saja menjadi kolumnis saat mengisi kolom untuk sebuah media.

Namun, masyarakat yang mengisi kolom tersebut dan dikategorikan sebagai kolumnis tidak dapat dikelompokkan sebagai wartawan. Maka dari itu, jaminan perlindungan hukum untuk wartawan yang ada dalam rezim Pasal 8 UU Pers tidak berlaku untuk mereka.

Pasal itu, kata Mahkamah, secara spesifik melindungi kerja kewartawanan. "Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers," kata Saldi Isra.

Mahkamah menegaskan bahwa karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk karya jurnalistik. "Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers," tutur Saldi.

Selain itu, Saldi berujar kebebasan bagi masyarakat luas untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dan diatur oleh hukum. Salah satunya dalam Pasal 28E ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Read Entire Article