MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Permohonan itu diajukan peneliti, Bonatua Silalahi, yang meminta agar ijazah calon presiden wajib melalui proses autentikasi faktual.
MK dalam putusan perkara nomor 216/PUU-XXIII/2025 menilai permohonan uji materi dari Bonatua tidak jelas atau obscuur sehingga tak bisa diterima. "Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam uji materi, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai inkonstitusional bersyarat. Pasal itu berisi syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang mewajibkan calon berpendidikan paling rendah setara tamat sekolah menengah atas (SMA).
Pemohon meminta agar syarat pencalonan itu dimaknai sebagai ijazah atau dokumen pendidikan untuk pencalonan presiden atau wakil presiden. Pemohon juga meminta agar dokumen tersebut wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum, Arsip Nasional Republik Indonesia, ataupun Lembaga Kearsipan Daerah. Hasil autentikasi itu dia minta harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai uji materi dari pemohon obscuur atau tidak jelas. Berkas permohonan Bonatua dinyatakan tidak sesuai dengan sistematika permohonan uji materi perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.
MK menilai pemohon juga gagal menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan. Khususnya karena pemohon tidak menunjukkan pertentangan antara norma pasal yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut, pemohon lebih banyak membicarakan kejadian di dunia nyata. "Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian," kata Saldi.
MK juga menyatakan tidak memahami sejumlah argumentasi pemohon. Di antaranya karena pemohon mempertentangkan norma pasal yang diuji dengan aturan lain, seperti dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis, dan bukan dengan UUD 1945.
Maka dari itu, MK menilai permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak cermat. "Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur," ucap Saldi.
Pemohon uji materi Bonatua Pasaribu sebelumnya pernah mengajukan gugatan sengketa informasi berhubungan dengan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Bonatua mengajukan gugatan itu ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kepada KIP, Bonatua meminta agar Komisi Pemilihan Umum menyerahkan salinan ijazah Jokowi. KIP mengabulkan permohonan tersebut. "Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026 seperti diberitakan Antara.
Putusan ini menyatakan ijazah yang digunakan untuk pencalonan presiden adalah informasi terbuka. "Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ucap Handoko.
Putusan Majelis Komisioner KIP tersebut mewajibkan KPU menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014 dan 2019. KPU memiliki waktu 14 hari untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












