Noel: Kasus Hukumnya Aib, Jika Gembong Maka Perintahkan Seluruh Kementerian Korupsi

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut kasus hukum yang menjeratnya bak aib. Karenanya, dia tidak ingin melibatkan Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan ampunan.

"Ini perbuatan saya, saya harus berani bertanggungjawab. Presiden gak harus (ngurus) hal yang kecil gini, presiden ngurus bangsa ini lebih penting daripada kasus yang kaya aib gini," ujar Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Noel mengklaim, kasus hukumnya adalah sebuah orkestrasi dari KPK yang menyebutnya sebagai gembong. Menjawab hal itu, Noel mengatakan jika dirinya gembong, maka sudah ada perintah untuk melakukan korupsi massal.

"Kita lihat orekstrasi dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang, ya saya gembong, saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal, dan itu jadikan berita, biar keren!," kelakar dia.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan menerima satu unit motor sport ducati.

"Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memeiliki hak yang sah menurut hukum," imbuh jaksa menandasi.

Sebagai informasi, Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Noel Terima Kasih 'Diselamatkan' KPK di Kasus Pemerasan K3, Cerita Makin Sehat dan Bugar di Bui

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Usai mengikuti sidang, pria akrab disapa Noel itu mengaku OTT KPK justru telah menyelamatkannya.

Dia berceritakan, kalau saja dirinya tak tertangkap KPK, dia tidak tahu bagaimana nasibnya ke depan.

"Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makanya saya bilang ada partai dan ormas," ujar Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK karena tidak menyiksanya selama di tahanan. Bahkan, dia mengaku semakin sehat,gemuk, dan makin segar karena makanan, vitamin, dan nutrisi yang diberikan selama menjadi tahanan KPK.

Puji Penjaga Rutan Bertanggung Jawab dan Ramah

Selain itu, Noel menambahkan para penjaga tahanan di rumah tahanan (rutan) tempatnya bernaung sementara sangat bertanggung jawab, ramah, serta memiliki integritas.

"Alhamdulillah kondisi saya baik selama di tahan. Responsibility penjaga tahanannya luar biasa, pas semua. Yang enggak pas kebutuhan batin kita," katanya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Read Entire Article