Pemerintah Beri Remisi Natal kepada 16 Ribu Narapidana

2 hours ago 2

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi Natal kepada 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia dalam rangka Natal 2025.

Remisi Khusus (RK) Natal diberikan kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan Kristen dan Katolik. Ia menyebut kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, 25 Desember 2025.

Agus mengatakan pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kata dia, kebijakan ini membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Sesuai dengan tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri. 

"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya. 

Agus huga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan penerima RK dan PMPK Natal. “Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Mashudi.

Mashudi menuturkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga  berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 9.478.462.500. 

Read Entire Article