Penyidik Bantah BAP Ammar Zoni di Kasus Jual Narkotika Hasil Karangan

1 hour ago 4

Jakarta -

Penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario dihadirkan sebagai saksi verbalisan kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk. Mario membantah berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar hasil karangan penyidik.

Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Mulanya, jaksa membacakan BAP Ammar terkait pengakuan Ammar sebagai gudang atau tempat menyimpan narkotika dari Andre yang kini masih DPO (daftar pencarian orang).

"Poin nomor 7, 'apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali ? jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat tanggal 31 Desember di sekitar pukul 14," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada saudara Muhammad Andi'," lanjut jaksa.

Jaksa menanyakan kebenaran isi BAP tersebut apakah hasil karangan penyidik. Mario mengatakan keterangan dalam BAP itu keluar dari mulut Amnar Zoni.

"Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya terdakwa?" tanya jaksa.

"Itu yang keluar dari mulut terdakwa ibu," jawab Mario.

Jaksa mengatakan Ammar sebelumnya mengaku jika BAP itu hasil karangan penyidik. Mario membantahnya.

"Karena pengkuannya Minggu lalu, dia nggak peenah cerita apa-apa, ini dia nggak ngerti apa-apa, ini karangan BAP-nya?" tanya jaksa.

"Siap, sesuai dari keterangan terdakwa ibu," jawab Mario.

"Sesuai ya?" tanya jaksa.

"Sesuai ibu," jawab Mario.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

(rdp/rdp)

Read Entire Article