Penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, dihadirkan sebagai saksi verbalisan kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk. Mario membantah melakukan intimidasi ke Ammar saat pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
"Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan Terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
"Siap, sesuai BAP, Ibu," jawab Mario.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus, dipaksa nggak pada saat pemeriksaan?" tanya jaksa.
"Siap, tidak ada paksaan, Ibu," jawab Mario.
Mario mengatakan ada anggota lain saat pemeriksaan terhadap Ammar berlangsung. Dia mengatakan tak ada intimidasi, pemukulan, atau penendangan ke Ammar saat pemeriksaan tersebut.
"Waktu pemeriksaan, hanya empat mata atau ada anggota lain di sekitar?" tanya jaksa.
"Ada anggota lain, Ibu," jawab Mario.
"Apakah ada intimidasi sebelum pemeriksaan?" tanya jaksa.
"Siap, tidak ada," jawab Mario.
"Karena pengakuan Terdakwa minggu lalu itu disiksa, ditendang, dipukul, ada itu?" tanya jaksa.
"Siap, tidak ada," jawab Mario.
Mario mengatakan tak ada juga penonjokan ke perut Ammar. Dia mengatakan tuduhan Ammar terkait intimidasi dari penyidik tidak benar.
"Ditonjok perutnya?" tanya jaksa.
"Siap, tidak ada, Ibu," jawab Mario.
"Katanya disaksikan sama terdakwa lain?" tanya jaksa.
"Siap, tidak ada, Ibu," jawab Mario.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
(mib/jbr)

1 hour ago
2








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)








