Menindaklanjuti pertemuan dengan Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui kuasa hukumnya segera mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Polda Metro Jaya. Permohonan ini disampaikan pada Rabu, 14 Januari 2026, dan pihak kuasa hukum Jokowi juga mengonfirmasi bahwa dari Jokowi telah menyepakati jalur ini.
Setelah menerima permohonan tersebut, Polda Metro Jaya tidak menunda dan segera menggelar perkara khusus pada tanggal yang sama, 14 Januari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik menilai langkah ini tepat.
Akhirnya, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat, 16 Januari 2026. Dengan diterbitkannya SP3 ini, proses hukum terhadap keduanya secara resmi dihentikan, dan pencekalan ke luar negeri yang sebelumnya diterapkan juga dicabut.
Namun, penghentian penyidikan ini hanya berlaku untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, masih terus berlanjut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum bagi tersangka lainnya.

1 day ago
2
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475880/original/095491600_1768669452-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_18.00.02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475872/original/007275500_1768667953-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_20.24.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)











