PERKUMPULAN Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) menilai bencana hidrometeorologis yang melanda Sumatera pada akhir November lalu tidak semata-mata disebabkan penebangan hutan ilegal. Banjir dan tanah longsor juga dipicu praktik deforestasi legal yang direstui melalui perizinan negara.
"Deforestasi yang memicu banjir bandang dan longsor di Sumatera tidak sekedar diakibatkan penebangan pohon secara ilegal, tetapi juga ditengarai dari penebangan legal berbasis izin," kata perwakilan PHLI Edra Satmaidi dalam konferensi pers daring pada Senni, 22 Desember 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Edra, pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga kini masih mengobral izin pemanfaatan kawasan hutan. Sementara di sisi lain, pengawasan yang dilakukan di lapangan terhadap pemegang izin tersebut juga lemah sehingga membuka ruang terjadinya kerusakan hutan secara masif.
Kondisi ini, kata Edra, kerap mengabaikan hak masyarakat yang terdampak langsung dengan kerusakan hutan. Praktik ini dia sebut telah berlangsung sejak dulu hingga saat ini tanpa perubahan berarti. "Obral izin tersebut mengabaikan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan," ucap pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.
PHLI menyoroti langkah pemerintah yang berencana melakukan penegakan hukum di Sumatera pascabencana. Pemerintah hendak mencabut setidaknya 22 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang bermasalah di seluruh Indonesia. Total lahan bermasalah itu diperkirakan seluas 1.012.016 hektare dengan lebih dari sepuluh persennya berada di Sumatera.
PLHI mengapresiasi langkah tersebut. Namun, menurut Edra, rencana penegakkan hukum akan percuma jika tak dibarengi dengan evaluasi kebijakan pemanfaatan lahan hutan. Dia mengatakan penegakan hukum tidak membuat pemerintah bebas dari tanggung jawab atas deforestasi yang telah terjadi. Salah satunya terlihat dari sejumlah izin yang dikeluarkan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, Edra menyebut pemerintah juga harus bertanggung jawab karena tidak optimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap izin yang sudah diberikan. "Sehingga perusahaan pemegang izin tersebut dengan bebas merusak hutan tanpa ampun dan tidak terkendali," tutur dia.
Edra menyampaikan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa negara bertanggung jawab mengelola lingkungan hidup. "Negara wajib memberikan perlindungan bagi warga negaranya dengan cara berhati-hati dalam mengeluarkan perizinan di kawasan hutan, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan perizinan tersebut, dan melakukan penegakan hukum," kata Edra.
Bencana banjir dan tanah longsor terjadi di tiga provinsi Sumatera sejak akhir November 2025. Ketiganya adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Meski dipicu fenomenca alam Siklon Tropis Senyar, kerusakan lingkungan diduga memperparah dampak badai tersebut.
Temuan sejumlah pegiat lingkungan menguatkan dugaan banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025 tak lepas dari deforestasi. Sehari sebelum banjir menghantam Beutong Ateuh pada 26 November, Apel Green Aceh menemukan tumpukan sekitar 30 meter kubik gelondongan kayu di Desa Babah Suak, kawasan yang menjadi penghubung antara hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen.
Direktur Apel Green Aceh Syukur Tadu mengatakan temuan kayu meranti di medan yang sulit dijangkau tersebut merupakan yang kedua sepanjang 2025. Temuan pertama terjadi pada Mei di Desa Blang Puuk, Nagan Raya. Data Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) juga menunjukkan kabupaten itu kehilangan 5.127 hektare tutupan hutan dalam periode 2018–2024, dengan kehilangan terbesar terjadi pada 2024 seluas 1.052 hektare.
Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Mufti Barri menyebut bencana di Aceh adalah hasil dari kerusakan hutan yang berlangsung bertahun-tahun di Sumatera. “Dosa masa lalu selalu menjadi alasan pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab lingkungan. Mereka terus saja menyalahkan apa yang terjadi di masa lalu alih-alih memperbaiki kondisi lingkungan saat ini,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, 4 Desember 2025. FWI mencatat hutan Aceh menyusut sekitar 177 ribu hektare selama tujuh tahun terakhir, termasuk 16 ribu hektare hilang pada 2024.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4217284/original/017130100_1667805664-20221107-Rose-Blackcpink-AFP-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421483/original/095995600_1763910140-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_19.47.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383218/original/004588100_1760656061-WhatsApp_Image_2025-10-13_at_06.57.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417244/original/090912900_1763525665-MV5BNzRhNTE4ZTYtNTM0Mi00MzU3LTk4MTktYWE3MzQ2NTU0MDNlXkEyXkFqcGc_._V1_FMjpg_UY2500_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428132/original/058183700_1764479694-MAMA_Awards.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424926/original/072168000_1764169803-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_17.00.56.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426112/original/026817700_1764257206-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_14.08.08__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425760/original/004482600_1764236838-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_15.51.21.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427277/original/047881600_1764344093-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_23.48.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420257/original/079203000_1763736199-WhatsApp_Image_2025-11-21_at_7.59.42_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427635/original/044076100_1764403717-IMG-20251129-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422435/original/014357100_1763982837-ClipDown.com_586920955_18030565487760120_2369282898848479914_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427291/original/086534300_1764349333-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_16.38.39.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422090/original/058137100_1763969494-20251124012209_yoon-shi-yoon-1-1.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5056185/original/030803000_1734509774-Andrew_Susanto_0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428182/original/000583400_1764483376-ibu_raisa1.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422490/original/036594700_1763988376-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_19.17.11.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156494/original/085284800_1741487440-WhatsApp_Image_2025-03-09_at_05.42.21_48619acf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421843/original/078587700_1763961137-Tangkapan_Layar_2025-11-24_pukul_12.09.20.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422576/original/065291500_1763999230-WhatsApp_Image_2025-11-24_at_22.33.34.jpeg)