Jakarta -
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku hari ini. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan melaksanakan aturan baru tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan aturan baru itu akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara. Aturan dilaksanakan mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas
"Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkit itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format adminitrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono)," imbuh Trunoyudo.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.
(ond/whn)

2 weeks ago
18




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












