Rugi Rp 1 Miliar, Timothy Ronald dan Kalimasada Kembali Dilaporkan ke Polisi

2 hours ago 2

Sementara itu, penasihat hukum Agnes Stefani (25), Jajang menambahkan, para korban kembali melayangkan laporan polisi atas dugaan yang sama seperti sebelumnya, namun kali ini dengan korban baru dan penambahan sangkaan hukum.

"Salah satu adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ucap dia.

Menurut Jajang, laporan sengaja tidak digabung. Setiap korban, kata dia, memiliki hak untuk melapor secara pribadi. Soal kemungkinan penggabungan perkara ke depan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebetulnya hari ini tuh dijadwalkan kita punya tiga orang pelapor. Cuma setelah kami pikir-pikir, kami berunding, kami cukup satu pelapor aja hari ini," kata Jajang.

Untuk laporan terbaru ini, nilai kerugian korban yang maju tercatat lebih dari Rp1 miliar. Laporan tersebut tetap mengarah pada pihak yang sama, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada serta Akademi Kripto yang menjadi wadah aktivitas mereka.

"Kalau yang hari ini, ee pelapornya Rp 1 Milyar lebih. Yang hari ini, yang satu orang. Sebetulnya kalau mau maju semua, karena ada pertimbangan satu dan lain hal. Tapi tidak menutup kemungkinan hari berikutnya akan ada laporan-laporan kembali menyusul," terang Jajang.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan pasal UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.

Read Entire Article