Diterbitkan 16 Januari 2026 15:00 WIB
Salah satu poin pembelaan Rully Anggi Akbar (RAA) yang merupakan suami Boiyen dalam klarifikasinya adalah adanya klausul perjanjian investasi yang menyebutkan prinsip "untung bersama, rugi bersama". Namun, hal ini dibantah keras oleh pihak pelapor, Rio, dan kuasa hukumnya.
Mereka menantang Rully untuk menunjukkan di mana letak klausul tersebut dalam dokumen perjanjian. Santo Nababan selaku kuasa hukum menegaskan bahwa dalam perjanjian yang mereka pegang, tidak ada kalimat yang menyatakan kerugian ditanggung bersama.
Baca berita lain tentang Boiyen di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

1 hour ago
3
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458759/original/030300100_1767089491-Kill_em-All---Main-KV---KV-Master-Landscape.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475133/original/025055700_1768552406-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_00.08.26.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475105/original/006349400_1768550610-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_23.22.15.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)

















