Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati mengaku sudah mengingatkan terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Poppy bahkan sempat meminta bukti hitam di atas putih terkait pengadaan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Poppy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Terkait dengan Terdakwa Pak Mul dan Bu Sri, ada pertemuan tanggal 6 Mei (2020) zoom, itu sempat dalam rekaman itu saudara mengingatkan kepada Bu Sri ataupun Pak Mul terkait dengan hati-hati dengan menggunakan Chrome OS yang sudah diarahkan oleh Jurist Tan dan Pak Ibam pada saat zoom meeting?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar," jawab Poppy.
Poppy mengatakan saat itu sudah mengingatkan terdakwa Sri dan Mulyatsyah terkait pengadaan Chromebook. Namun, Poppy mengaku tak ingat detail bagaimana respons keduanya.
"Sudah diingatkan? Apa jawaban dari Terdakwa Sri pada saat itu?" tanya jaksa.
"Saya lupa jawaban persisnya, yang jelas saya mengingatkan karena ini tidak sesuai dengan aturan," jawab Poppy.
"Gimana, gimana?" timpal jaksa.
"Jawaban respons yang diberikan, saya lupa tapi yang saya sampaikan, saya ingat ini tidak sesuai, jadi kita-kita tidak boleh menyebutkan merek gitu," jawab Poppy.
Poppy mengatakan arahan pengadaan Chromebook disampaikan dengan mengatasnamakan Nadiem. Poppy tak percaya dan meminta bukti hitam di atas putih, namun bukti itu tak pernah keluar.
"Saya meminta, karena itu kan kita dengarnya itu kebijakan dari menteri, kata-kata dari menteri. Saya mengatakan 'kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalitasnya' tapi tidak keluar, jadi saya menolak, karena memang tidak keluar hitam di atas putih. Nanti kita dasarnya apa gitu ? Hanya perkataan-perkataan saja," ujar Poppy.
"Ini menarik ini hitam diatas putih. Saudara Bu Poppy tahu tidak pada saat pembahasan di zoom yang sudah masuk tadi, tadi saudara menjelaskan Terdakwa Ibam menjelaskan mengenai keunggulan Chrome OS segala macam, itu Pak Nadiem di tahun 2020 sebenarnya sudah menerbitkan Permendikbud kaitan dengan Permendikbud yang tidak mengarah kepada Chrome sebenarnya," ujar jaksa.
"Dan itu Permendikbud sebagaimana dalam dakwaan Permendikbud nomor 11 tahun 2020, yaitu pelaksanaan pengadaan yang itu menggunakan sistem operating windows dan lain-lain, tidak menggunakan Chromebook, Saudara tahu nggak itu?" lanjut jaksa.
"Ya maka dari itu, saya minta kalau memang kita diarahkan Chrome, harusnya dibunyikan itu yang menjadi dasar, tapi kalau ini kan tidak. Jadi mana bukti bahwa itu memang harus Chrome karena di surat itu tidak ada," jawab Poppy.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/isa)

2 hours ago
3








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445203/original/097845600_1765817899-ClipDown.com_591161306_18548330746044788_1648649853542134396_n.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394894/original/052191200_1761643550-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5386521/original/008951800_1761014023-WhatsApp_Image_2025-10-20_at_18.03.46.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444443/original/001865200_1765778958-063_2212040810.jpg)