Sambangi IMIP Morowali, Ketua KPPU Ingatkan Distorsi Persaingan Industri

2 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan upaya KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fanshurullah menegaskan pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata," ujar Fanshurullah, dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1) ini, dilakukan sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan.

Sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat oleh Kementerian Pertahanan RI (Kementan) dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi serta memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat.

Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Fanshurullah menjelaskan di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi.

Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.

Menurut Fanshurullah, UU Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.

KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025.

Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor ini.

"Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat," tegas Fanshurullah.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.

Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar maupun kepentingan publik.

KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.

(hnu/ega)

Read Entire Article