Simak Tahapan Cara Registrasi Akun SNPMB untuk Siswa

2 hours ago 2

PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menyampaikan tata cara registrasi akun siswa sebagai bagian dari persiapan seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Proses ini wajib diikuti calon peserta agar dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran jalur seleksi nasional.

Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB, Arif Djunaidy, menjelaskan siswa yang telah memiliki akun dari tahun sebelumnya bisa langsung digunakan. "Jika belum, harus membuat akun baru,” kata Arif dalam sosialisasi daring pada Selasa, 6 Januari 2026.

Arif menyebutkan, proses registrasi akun siswa dimulai dari pembuatan akun di Portal SNPMB, dilanjutkan dengan verifikasi email dan aktivasi akun. Setelah akun aktif, siswa diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi data pribadi.

Data yang harus diperiksa meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data identitas lainnya. Jika ditemukan kesalahan, perbaikan tidak dapat dilakukan melalui panitia SNPMB, melainkan harus melalui sekolah atau sistem Dapodik. “SNPMB tidak bisa mengubah data siswa. Kalau ada kesalahan, perbaikannya lewat sekolah,” ujar Arif.

Selain validasi data, siswa juga wajib mengunggah pasfoto terbaru. Panitia menegaskan bahwa foto harus memenuhi ketentuan teknis dan tidak boleh menggunakan filter atau aksesoris wajah. “Panitia berhak mendiskualifikasi peserta jika foto tidak sesuai, misalnya foto narsis, miring, atau tidak jelas,” kata Arif.

Tahap akhir registrasi adalah konfirmasi data secara permanen. Arif mengingatkan agar siswa benar-benar memastikan seluruh data sudah benar sebelum menyimpan permanen. “Setelah disimpan permanen, data tidak bisa diubah lagi,” ujarnya.

Berikut langkah-langkah registrasi akun siswa di Portal SNPMB:

  1. Buka Portal SNPMB.
  2. Login menggunakan akun lama atau buat akun baru jika belum memiliki akun.
  3. Lakukan verifikasi email dan aktivasi akun.
  4. Login ke Portal SNPMB.
  5. Pilih menu Verifikasi dan Validasi Data Siswa.
  6. Periksa data diri (nama, NIK, tempat lahir, dan lainnya). Jika ada kesalahan, lakukan perbaikan melalui sekolah/Dapodik.
  7. Jika data sudah benar, klik Perbarui Data.
  8. Unggah pasfoto terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) dengan ketentuan:
    - Ukuran foto 4×6
    - Ukuran file 40 KB–100 KB
    - Orientasi potret/vertikal
    - Wajah jelas, tanpa kacamata atau aksesoris
    - Latar belakang polos
  9. Lakukan penyesuaian (crop) foto sesuai panduan.
  10. Lakukan Konfirmasi Data Siswa (Simpan Permanen) dengan cara:
    - Memeriksa ulang seluruh data
    - Mencentang pernyataan kebenaran data
    - Klik tombol Simpan Permanen
    - Unduh dan simpan Bukti Permanen berupa file PDF dengan QR Code.

SNPMB mengingatkan tombol 'Simpan Permanen' baru dapat digunakan mulai 1 Februari 2026, dan siswa diimbau tidak terburu-buru menyimpan data sebelum seluruh informasi dipastikan benar.

Read Entire Article