Tangsel dan Banten Sinkronkan Langkah Tangani Sampah, TPA Cipeucang Dibuka Lagi

3 days ago 6

INFO TEMPO — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan telah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam menangani krisis sampah di wilayah tersebut.

“Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berkomunikasi secara intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan sampah sejalan dengan arahan pusat dan kepentingan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel Bambang Noertjahjo pada Rabu, 24 Desember 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebagai langkah konkret, Pemkot Tangsel menyusun rencana kerja bertahap. Pada fase darurat yang berlangsung Desember 2025 hingga Januari 2026, pemerintah kota kembali mengoperasikan TPA Cipeucang untuk menangani sekitar 400 ton sampah per hari.

Selain itu, 54 unit TPS3R dioptimalkan, disertai penguatan pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Banten. Pada fase ini pula, proses finalisasi administrasi kerja sama dengan Kota Serang dilakukan.

Evaluasi dilakukan setiap hari untuk memantau pengurangan timbunan sampah di jalan, volume sampah yang tertangani, serta koordinasi berkala dengan Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangsel.

Fase berikutnya, yakni pelaksanaan kerja sama lintas daerah pada Januari hingga Maret 2026, ditandai dengan pengiriman sampah Tangsel ke TPSA Cilowong, Kota Serang. Pengalihan ditargetkan mencapai 500 ton per hari dengan fokus pada peningkatan kapasitas transportasi dan penurunan signifikan timbunan sampah.

Kemudian fase penguatan sistem jangka panjang direncanakan berlangsung hingga 2029. Tahap ini meliputi perbaikan infrastruktur TPA Cipeucang, pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL), penguatan pengelolaan sampah berbasis desentralisasi, serta target operasional PSEL pada 2029.

Bambang menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses penanganan sampah. Pemkot Tangsel, kata dia, akan memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik, media, dan pemangku kepentingan.

Adapun bentuk dukungan dari Pemprov Banten untuk mengatasi persoalan sampah di Tangsel dengan memfasilitasi kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemerintah Kota Serang untuk pengalihan sebagian sampah ke TPSA Cilowong. Nota kesepahaman kedua daerah menargetkan pengalihan 500 ton sampah per hari selama empat tahun. Proses administrasi kerja sama tersebut ditargetkan rampung dan mulai berjalan pada Januari 2026.

Pemprov Banten juga memberikan dukungan administratif dan teknis, mulai dari penyelesaian regulasi, koordinasi operasional pengiriman sampah, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

“Dukungan Pemprov Banten, khususnya peran Gubernur Andra Soni, telah mempercepat pencarian solusi komprehensif. Inisiatif Gubernur dalam memfasilitasi kerja sama lintas daerah sejalan dengan arahan Menteri LH,” kata Bambang.

Persoalan sampah Tangsel mencuat setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meninjau kondisi di lapangan pada Senin, 22 Desember 2025. Saat itu, kapasitas TPA Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari, sementara produksi sampah Tangsel mencapai 1.100 ton per hari. Selisih lebih dari 600 ton per hari dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Atas kondisi darurat tersebut, Hanif meminta Gubernur Banten mengambil peran aktif. Ia juga menginstruksikan Pemkot Tangsel untuk kembali mengoperasikan TPA Cipeucang meski masih dalam masa sanksi administratif. “Karena situasinya darurat, hari ini kami minta agar penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan,” ujarnya.

Menteri menjelaskan pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan dengan dua fokus paralel, yakni penanganan sampah darurat hingga 400 ton per hari serta perbaikan konstruksi dan penataan ulang timbunan sampah. Pengawasan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum KLHK untuk memastikan operasional TPA tetap memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.

Hanfi mengingatkan kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah sesuai undang-undang, termasuk ancaman pidana jika kewajiban tersebut diabaikan. Meski demikian, ia menyatakan optimistis Pemkot Tangsel mampu menyelesaikan persoalan ini.
“Saya yakin kerja keras Pak Wali Kota bisa menuntaskan ini. Selama ini penanganan di TPA sudah dilakukan secara serius,” ucapnya. (*)

Read Entire Article